12 Feb 2024
5338 View
JAKARTA
– Kerja besar mengawal transportasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi
masyarakat dalam merayakan Nataru 2024 baru saja usai. Kini Kemenhub telah
bersiap untuk mengawal libur panjang Imlek dan Isra MirajSeperti
yang kita ketahui, pada pekan kedua Februari terdapat libur panjang nasional,
yakni memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan tahun Baru Imlek 2575
Kongzili Tahun 2024. Momentum
tersebut diprediksi akan terjadi lonjakan pergerakan transportasi nasional. Dengan
demikian, insan perhubungan dan stakeholder
lainnya bersiap untuk terus memantau dan mengawal perjalanan masyarakat dengan
berbagai moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan
pribadi untuk menikmati libur panjang menuju kampung halaman atau ke
tempat-tempat destinasi wisata berjalan aman, nyaman, dan juga selamat. Transportasi Udara Siaga Untuk
memastikan transportasi udara berjalan dengan baik, awal pekan lalu, Direktur Jenderal
Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni melakukan kunjungan inspeksi ke
Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana bandara
dalam menghadapi lonjakan penumpang yang akan terjadi selama libur panjang
berlangsung. Menurut
Kristi, Bandara Soekarno-Hatta memiliki peran penting, sebagai gerbang utama
penerbangan di Indonesia, dan menjadi poros konektivitas udara nasional, sehingga
operasional bandara Soekarno – Hatta yang lancar, aman, nyaman akan
mempengaruhi kelancaran dan kenyamanan transportasi udara secara keseluruhan. Tetap Mematuhi 3 S + 1 C Dirjen
Perhubungan Udara ini juga meminta secara khusus kepada 10 Kantor Otoritas Bandara
bersama seluruh pemangku kepentingan
lainnya untuk tetap mematuhi pemenuhan
aspek 3 S + 1 C, yaitu safety, security,
services and compliance to rules (keselamatan, keamanan, pelayanan
penerbangan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku) di tengah meningkatnya trafik
pergerakan penumpang yang lebih tinggi dari hari-hari biasa. Dirjen
Perhubungan Udara memperkirakan pada libur panjang ini akan ada kenaikan permintaan
seat pesawat udara sebesar 5%
dibandingkan dari hari-hari biasa. Usai
melakukan inspeksi di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Kristi ingin memastikan
konektivitas dan seat terutama pada
rute-rute favorit saat liburan dapat tersedia dengan baik dan mencukupi,
terutama di beberapa rute domestik tertentu yang memang sangat padat. Rute
tersebut antara lain CGK-DPS pp, CGK-KNO pp, CGK-PNK pp, CGK-PGK pp, CGK-PKN
pp, CGK-SRG pp, SUB-DPS pp, BPN-BDJ pp, dan SUB-PKU pp. Adapun
rute luar negeri terdapat penambahan seat antara lain rute DPS-Xianmen pp dan
DPS-Guangzhou pp dengan pesawat kapasitas pesawat yang lebih besar. “Kami
(Kemenhub) telah intens berkoordinasi dengan seluruh maskapai untuk memastikan
kebutuhan seat dan penumpang mendapatkan pelayanan yang baik,” ujar Kristi. Kristi
juga mengingatkan operator dan perusahaan maskapai agar tetap mematuhi Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 dan KM 106 Tahun 2019 tentang ketentuan
Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditengah meningkatnya jumlah
permintaan seat yang meningkat pada
hari-hari libur tersebut, serta meminta masyarakat ikut serta mematuhi aturan
yang berlaku seperti ketentuan waktu check-in,
ketentuan bagasi, ketentuan pemeriksaan keamanan dan lainnya, dan menjadi tanggung
jawab kita bersama untuk menciptakan penerbangan yang selamat, aman dan nyaman.
Keputusan Bersama 3 Instansi, Mengawal Libur Panjang Libur
panjang juga menjadikan tiga instansi, yaitu Kementerian Perhubungan, Korlantas
Polri dan Kementerian PUPR untuk kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama
(SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa
Libur Panjang ini. Kementerian
Perhubungan diwakili oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas
Kepolisian di wakiliki oleh Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina
Marga, oleh Hedy Rahadian. SKB
ini antara lain mengatur pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol
dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidal flow (contra
flow), pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk,
dan Jangkar-Lembar, pengaturan penundaan
perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer
zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak,
Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar, serta pembatasan kendaraan
angkutan barang. Dalam
SKB tersebut disebutkan mengenai pembatasan kendaraan angkutan barang, yaitu
kendaraan yang dibatasi operasionalnya
selama libur panjang adalah mobil
barang dengan berat lebih dari 14 ton, dan mobil barang dengan sumbu 3 atau
lebih. Pembatasan juga berlaku untuk mobil barang dengan kereta tempelan,
kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil
tambang dan bahan bangunan. Ada kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan,
yaitu mobil yang mengangkut BBM/BBG, mobil
hantaran uang, mobil logistik pemilu, mobil pengangkut hewan dan pakan ternak, mobil
pupuk, serta mobil yang mengangkut barang-barang kebutuhan pokok. Meski dikecualikan, kendaraan tersebut tetap
harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni
diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi
keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Data
tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Waktu Pembatasan Operasional Angkutan Barang
di Ruas tol Pengaturan
lalu lintas jalan diberlakukan mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00
waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu
setempat.Ruas
jalan non tol yang berlaku pembatasan: 1.
Sumatera Utara:a. Medan -
Berastagi; danb. Pematang
Siantar - Parapat Simalungun - Porsea. 2.
Jambi dan Sumatera Barat:a. Jambi -
Sarolangun - Padang;b. Jambi - Tebo -
Padang;c. Jambi - Sengeti
- Padang; dand. Padang - Bukit
Tinggi. 3.
Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung. 4.
DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak. 5.
Banten:a.
Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;b.
Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; danc.
Serang - Pandeglang - Labuhan. 6.
DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon. 7.
Jawa Barat:a. Bandung -
Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;b. Bandung -
Sumedang - Majalengka; danc. Bogor - Ciawi -
Sukabumi - Cianjur. 8.
Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes. 9.
Jawa Tengah:a. Solo - Klaten -
Yogyakarta;b. Brebes - Tegal
- Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak;c. Bawen -
Magelang - Yogyakarta; dand. Tegal -
Purwokerto. 10.
Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi. 11.
Yogyakarta:a. Jogja - Wates;b. Jogja - Sleman
- Magelang;c. Jogja -
Wonosari; dand. Jalur Jalan
Lintas Selatan (jalan Daendeles). 12.
Jawa Timur:a. Pandaan -
Malang;b. Probolinggo -
Lumajang;c. Madiun -
Caruban - Jombang; dand. Banyuwangi -
Jember. 13.
Bali: Denpasar - Gilimanuk. Di
samping itu, juga diberlakukan juga sistem contra flow pada arus mudik dan
balik sebagai berikut : Arus
Mudik:
1.Hari
Rabu, 7 Februari 2024 mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu
setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang);2.Hari
Kamis, 8 Februari 2024 dan Jumat, 9 Februari 2024 masing-masing pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang);Arus
Balik:Hari Sabtu, 10
Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 masing-masing pukul 08.00 sampai
dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47
(Karawang Barat). Namun
Dirjen Hendro mengungkapkan, apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus
lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat
melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Pengaturan Pelabuhan Penyeberangan Selain
ada pembatasan kendaraan angkutan barang, Dirjen Hendro memaparkan dalam SKB
tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan. Pengaturan
di Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar: 1.
Lintas Penyeberangan Ketapang - GilimanukMulai hari Rabu, 7
Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 akan diprioritaskan untuk sepeda
motor, mobil penumpang dan Mobil Bus, sedangkan untuk mobil barang tidak
menjadi prioritas.2.
Lintas Penyeberangan Jangkar - LembarKendaraan /truk yang
akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan/truk dengan
daya angkut maksimal 40 Ton.3. Sedangkan,
pemanfaatan Dermaga Bulusan akan dilakukan opsional tergantung pada kondisi di
lapangan. Pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan Buffer zone. Tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo
dilakukan di Rest Area Gran Watudodol
Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo dan dari arah Jember dilakukan di
kantong parkir Dermaga Bulusan. Sedangkan tujuan Gilimanuk dilakukan di
terminal kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk. Untuk
menghindari terjadinya antrean panjang di area sekitar pelabuhan akan dilakukan
pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan sebagai berikut :
1.Pelabuhan
Ketapang sejauh 2.65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh
acuan Terminal Sri Tanjung); 2.Pelabuhan
Gilimanuk sejauh 2.0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh
acuan Terminal Kargo).Sedangkan
pengaturan pada angkutan barang dilakukan sebagai berikut: Tujuan
Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan sepak bola Arema Desa Basring
(Afdeling Sidomulyo/Kampe), atau di Terminal Sri Tanjung, ruang parkir kendaraan
Pelabuhan Pelindo Tanjung Wangi Desa Ketapang, dan atau ruang parkir Kampung
Anyar Desa Ketapang. Dari
arah Jember ruang parkir truk di belakang rumah makan warung Ayu kantong danparkir
Dermaga Bulusan. Untuk
tujuan dari/ke Pelabuhan Gilimanuk lokasinya di Terminal Kargo dan UPPKB Cekik.
Adapun
angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni, untuk yang menuju Pelabuhan
Merak dilakukan penundaan perjalanan dan buffer zone dilakukan di Rest Area KM
42 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Jakarta - Merak serta lahan PT. Munic
Line. Sedangkan,
untuk yang menuju Pelabuhan Bakauheni dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 49 B,
dan KM 20 B pada ruas jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar. Untuk
menghindari terjadinya antrean panjang atau penumpukan kendaraan bermotor di
area sekitar pelabuhan juga akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan
radius larangan:
1.Pelabuhan
Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan
titik Hotel Pesona Merak);2.Pelabuhan
Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).Dirjen
Hendro mengingatkan kepada pengguna transportasi bahwa mulai tanggal 7 Februari 2024 hingga tanggal 11 Februari
2024, Pelabuhan Penyeberangan Merak
maupun Bakauheni yang diprioritaskan untuk menyeberang adalah kendaraan roda
dua, kendaraan roda empat, dan bus. Perhatikan Kepadatan di Tol Cipali Tol
Cipali diperkirakan akan dipadati oleh kendaraan pribadi selama musim libur
panjang berlangsung. Kepala Divisi
Operasional Astra Tol Cipali, Sri
Mulyono dalam pernyataannya yang dilansir berbagai media nasional menjelaskan,
Tol Cipali (Cikopo –Palimanan) dalam libur panjang ini diprediksi akan dilintasi oleh 292.000
kendaraan selama periode tanggal 8-11 Februari 2024, atau terdapat peningkatan
akumulasi trafik hingga 27,5% dari hari normal. (IS/AS/SHL/HG)
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik