Forum PPID Kemenhub Tahun 2022 Wujudkan Komitmen Kemerdekaan Informasi untuk Semua
BANDUNG – Mendapatkan informasi merupakan hak asasi setiap warga negara yang tercantum dalam pasal 28F UUD 1945. Dalam hukum Hak Asasi Manusia yang berlaku secara universal, disebutkan bahwa negara atau badan publik wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara untuk tahu dan hak atas kebebasan informasi. Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto pada acara Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Perhubungan tahun 2022 di Hotel Savoy Homan Bandung, Kamis (25/8).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik