Dalam rangka meaningfull participation sejalan dengan amanat UU No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diselenggarakan komunikasi publik RPP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan khususnya pada unit Ditjen Perhubungan Darat pada 31 Juli 2024.

Layanan PNBP pada Ditjen Perhubungan Darat berupa jasa Transportasi Darat serta penggunaan sarana prasarana sesuai tusi. Layanan tersebut menyasar kepada dunia usaha dan masyarakat antara lain operator pelabuhan sungai danau dan penyeberangan, perusahaan angkutan orang umum, perusahaan angkutan barang khusus, perusahaan angkutan multimoda, perusaan jasa layanan transportasi online, serta konsumen masyarakat umum . Pelaksanaan kegiatan komunikasi publik RPP Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kemenhub khususnya Ditjen Perhubungan Darat bertujuan agar para pemangku kepentingan dapat memahami dan menerima pengaturan dalam RPP dimaksud.

Dalam rangka tindak lanjut atas kegiatan Komunikasi Publik, pengguna layanan dapat menyampaikan masukan tarif dalam RPP dimaksud melalui https://forms.gle/JpGKcAPgwxq84QcVA dengan batas waktu maksimal hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024.