Undang-Undang No 14 Tahun 2008 telah mengamanatkan kepada Badan Publik untuk menyediakan akses informasi yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali kepada teman-teman disabilitas. Standar ini kemudian terangkum sebagai standar layanan informasi publik yang harus dipedomani badan publik dalam menyelenggarakan layanan informasi publik.
Untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang tersebut, Kementerian Perhubungan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan Menteri Perhubungan selaku atasan PPID, Sekretaris Jenderal sebagai PPID Utama, PPID Pelaksana dari setiap Direktoramat Jenderal dan Badan di unit eselon satu Kemenhub, dan PPID Pelaksana Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Lalu, pada ajang Anugerah Standar Layanan Informasi Publik yang digelar pada Selasa, 14 November 2023 di Ruang Mataram, Kantor Pusat, Kementerian Perhubungan, telah diumumkan hasil dari Monitoring dan Evaluasi Standar Layanan Informasi Publik. Hasilnya, seluruh PPID Pelaksana di Kementerian Perhubungan yang berjumlah delapan, berhasil meraih kategori informatif. Kategori informatif juga ditetapkan untuk 32 PPID Pelaksana UPT yang tersebar dari seluruh matra.
Monev Wujud Komitmen Kemenhub
“Kami terus mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik secara menyeluruh di setiap unit kerja baik di pusat maupun di daerah, agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi publik,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Pada kesempatan tersebut, Menhub selaku atasan PPID Kemenhub turut mengapresiasi penyelenggaraan Anugerah Standar Layanan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Tahun 2023. Ajang ini dihadiri oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi selaku Atasan PPID, Sekretaris Jenderal, Novie Riyanto selaku PPID Utama, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yusgiantoro, dan PPID Pelaksana serta PPID Pelaksana UPT di Kemenhub. Kemenhub juga menghadirkan juru bahasa isyarat dalam acara Anugerah Standar Layanan Informasi Publik sebagai aksi nyata memberikan layanan informasi yang inklusif.
"Ajang ini menjadi salah satu komitmen Kemenhub untuk menguatkan Standar Layanan Informasi Publik di PPID Pelaksana dan PPID Pelaksana UPT," tegas Menhub.
Monev Standar Layanan Informasi Publik telah dilaksanakan sejak Juni hingga Oktober 2023 untuk menilai kepatuhan PPID Pelaksana dan PPID Pelaksana UPT di Kemenhub. Biro Komunikasi dan Informasi Publik selaku Manager Informasi melibatkan Komisi Informasi Pusat, Freedom of Information Network (FOINI) dan Indonesian Center for Environmental Law dalam sesi penilaian dari kuesioner mandiri yang diisi oleh peserta PPID Pelaksana dan PPID Pelaksana UPT. Selanjutnya tim juri mengkategorikan PPID di Kemenhub ke dalam lima kategori predikat yakni “Informatif”, “Menuju Informatif”, “Cukup Informatif”, “Kurang Informatif”, dan “Tidak Informatif”.
Adapun monev dilakukan pada 8 PPID Pelaksana dan 532 PPID Pelaksana UPT di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang terdiri dari 34 UPT Ditjen Perhubungan Darat; 296 UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; 164 UPT Ditjen Perhubungan Udara; 11 Ditjen Perkeretaapian, dan 27 UPT Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).
Untuk rekap peraih kategori informatif adalah sebagai berikut:
PPID Pelaksana Eselon I
PPID Pelaksana
1. Sekretaris Direktorat Perhubungan Laut
2. Sekretaris Badan Kebijakan Transportasi
3. Sekretaris Direktorat Perhubungan Darat
4. Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
5. Sekretaris Badan Pengembangan SDM Perhubungan
6. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
7. Sekretaris Inspektorat Jenderal
8. Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian
PPID Pelaksana UPT Eselon II
1. Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan
2. Distrik Navigasi tipe B Tanjung Priok
3. KSOP Kelas I Banjarmasin
4. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali
5. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan
6. Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
7. STIP Jakarta
8. Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok
PPID Pelaksana UPT Eselon III
1. Politeknik Transportasi Darat Bali
2. UPBU Kelas I Mutiara Sis Al-Jufri
3. Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
4. Politeknik Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Palembang
5. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor
6. Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi
7. Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
8. BTP Kelas I Jakarta
9. BPTD Kelas II Riau
10. Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) Jakarta
11. Balai Pengujian Perkeretaapian
12. Balai Perawatan Perkeretaapian
13. BPTD Kelas II Lampung
14. Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Mempawah
15. Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Curug
16. BPTD Kelas II Kalimantan Timur
17. BPTD Kelas II Kalimantan Selatan
18. BTP Kelas I Surabaya
19. BPTD Kelas II Jambi
20. BTP Kelas I Semarang
PPID Pelaksana UPT Eselon IV
1. UPBU Kelas III Teuku Cut Ali
2. KSOP Kelas IV Ketapang
3. UPP Kelas III Teluk Segintung
4. UPBU Kelas III Trunojoyo
Budaya Informatif di Kemenhub
Dalam acara tersebut, hadir pula Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yusgiantoro. Donny mengungkapkan, kehadiran Menhub dalam acara Anugerah Standar Layanan Informasi Publik menjadi bukti keseriusan Kemenhub dalam memenhuhi standar layanan informasi publik dan menumbuhkan budaya informatif di badan publik.
"Untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, membutuhkan dukungan, komitmen, kolaborasi dari pimpinan tertinggi pada Badan Publik, serta seluruh PPID Pelaksana, seperti halnya yang dilakukan Kemenhub, " ujar Donny.
Untuk diketahui, sejak tahun 2019, Kementerian Perhubungan berturut-turut berhasil menduduki kategori tertinggi yakni Informatif, dalam perhelatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Publik.
Sekretaris Jenderal, Novie Riyanto dalam laporannya turut berpesan pada PPID Pelaksana untuk dapat melakukan pembinaan yang optimal kepada PPID Pelaksana UPT agar dapat memenuhi standar layanan informasi publik. (SHL/HG).