JAKARTA – Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang secara efektif berlaku di Indonesia mulai 1 Mei 2010 merupakan bagian dari implementasi pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk mengetahui informasi publik (right to know) yang dijamin Pasal 28F UUD 1945.

Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memenuhi amanat UU KIP tersebut, antara lain dengan mewujudkan kemudahan akses layanan informasi kepada publik melalui berbagai inovasi dari sisi manusia, proses, dan teknologi.

Terbukanya akses informasi akan mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola (good governance), serta perumusan dan implementasi kebijakan yang baik, dan mewujudkan kredibilitas lembaga yang akuntabel dan berintegritas.

Studi yang dilakukan oleh Bank Dunia menunjukkan bahwa tranparansi serta keterbukaan informasi publik yang kredibel, akurat serta tepat waktu akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam program-program pembangunan.

Komitmen Kemenhub Pertahankan Badan Publik yang Informatif

Kementerian Perhubungan dan jajaran di bawahnya di seluruh Indonesia, memiliki komitmen menjadi lembaga yang informatif. Sejak awal diberlakukannya UU KIP, Kementerian Perhubungan telah menempatkan secara khusus para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bentuk komitmen Kemenhub untuk mempertahankan predikat sebagai badan publik yang informatif.

Awal pekan lalu pada Selasa (14/11), Kemenhub menyelenggarakan ajang Anugerah Standar Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan. Penghargaan ini diberikan kepada 8 (delapan) PPID Pelaksana dan 32 PPID Unit Pelaksana Teknis (UPT) terbaik di lingkungan Kemenhub melalui kegiatan “Anugerah Standar Layanan Informasi Publik 2023” yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yusgiantoro, di kantor pusat Kemenhub, Jakarta.

Menhub dalam kesempatan tersebut, mendorong jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik secara menyeluruh di setiap unit kerja baik di pusat maupun di daerah, agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi publik.

Menhub juga menginstruksikan jajaran PPID untuk memberikan informasi publik sejelas-jelasnya kepada masyarakat. Dengan begitu, diharapkan dapat turut mendorong iklim investasi yang baik di Indonesia.

Menhub berharap, Anugerah Layanan Informasi Publik yang diselenggarakan ini dapat memotivasi dan memberikan semangat kepada para PPID di seluruh unit kerja Kemenhub untuk terus meningkatkan layanannya.

Apresiasi dari Komisi Informasi Pusat Untuk Kemenhub

Komisi Informasi Pusat (KIP), yang diundang secara khusus dalam event tersebut mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kemenhub dalam mendorong jajarannya untuk meningkatkan komitmennya dalam memberikan dan mewujudkan keterbukaan informasi publik yang kredibel.

“Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kemenhub dalam meningkatkan keterbukaan informasi dan terus berupaya untuk meningkatkan perannya sebagai lembaga yang informative. Saya juga mengapresiasi Kemenhub yang memperoleh predikat Badan Publik kategori “Informatif” selama 3 (tiga) tahun berturut turut sejak tahun 2020 hingga tahun 2022,” ujar Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yusgiantoro.

Donny mengungkapkan, untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sebuah lembaga membutuhkan dukungan, komitmen, kolaborasi dari pimpinan tertinggi pada Badan Publik, serta seluruh PPID Pelaksana, seperti halnya yang dilakukan Kemenhub.

Penilaian Standar Layanan Informasi Publik

Dalam pemberian penghargaan saat Anugerah Layanan Informasi Publik di jajaran internal Kemenhub, telah dibentuk badan /panitia yang menilai kinerja PPID baik di pusat maupun daerah. Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) selaku Manager Informasi telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Standar Layanan Informasi Publik yang berlangsung pada bulan Juni-Oktober 2023 lalu.

Monev dilakukan pada 8 PPID Pelaksana dan 532 PPID Pelaksana UPT di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang terdiri dari 34 UPT Ditjen Perhubungan Darat; 296 UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; 164 UPT Ditjen Perhubungan Udara; 11 Ditjen Perkeretaapian, dan 27 UPT Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP). Kategori yang diberikan yaitu predikat “Informatif”, “Menuju Informatif”, “Cukup Informatif”, “Kurang Informatif”, dan “Tidak Informatif”.

Adapun tim penjurian terdiri dari perwakilan Manager Informasi PPID Kemenhub, Komisi Informasi Pusat, Freedom of Information Network (FOINI) dan Indonesian Center for Environmental Law.

Pengelola Informasi & Dokumentasi (PID) Pelaksana dan Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) Pelaksana UPT Eselon II, III, IV yang memperoleh kategori Informatif adalah sebagai berikut :

PPID Pelaksana

1. Sekretaris Direktorat Perhubungan Laut

2. Sekretaris Badan Kebijakan Transportasi

3. Sekretaris Direktorat Perhubungan Darat

4. Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek

5. Sekretaris Badan Pengembangan SDM Perhubungan

6. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

7. Sekretaris Inspektorat Jenderal

8. Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian

PPID Pelaksana UPT Eselon II

1. Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan

2. Distrik Navigasi tipe B Tanjung Priok

3. KSOP Kelas I Banjarmasin

4. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali

5. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan

6. Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

7. STIP Jakarta

8. Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok

PPID Pelaksana UPT Eselon III

1. Politeknik Transportasi Darat Bali

2. UPBU Kelas I Mutiara Sis Al-Jufri

3. Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun

4. Politeknik Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Palembang

5. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor

6. Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi

7. Politeknik Pelayaran Sumatera Barat

8. BTP Kelas I Jakarta

9. BPTD Kelas II Riau

10. Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) Jakarta

11. Balai Pengujian Perkeretaapian

12. Balai Perawatan Perkeretaapian

13. BPTD Kelas II Lampung

14. Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Mempawah

15. Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Curug

16. BPTD Kelas II Kalimantan Timur

17. BPTD Kelas II Kalimantan Selatan

18. BTP Kelas I Surabaya

19. BPTD Kelas II Jambi

20. BTP Kelas I Semarang

PPID Pelaksana UPT Eselon IV

1. UPBU Kelas III Teuku Cut Ali

2. KSOP Kelas IV Ketapang

3. UPP Kelas III Teluk Segintung

4. UPBU Kelas III Trunojoyo

Teknologi Digital Harus Jadi Perhatian.

Sementara dalam upayanya meningkatkan pelayanan informasi publik kepada khalayak dan stakeholder lainnya, Ditjen Perhubungan Darat pekan lalu pada Kamis (16/11) di Yogyakarta mengadakan sosialisasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik dengan tema : Pengelolaan Informasi Publik dan Kehumasan di era Transpformais Digital

“Kita harus mempersiapkan diri untuk melakukan perubahan. Terutama dalam membuat konten-konten media sosial menjelang periode Natal dan Tahun Baru 2023/2024 yang makin dekat ini,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh.

Amirullah berharap, pihaknya dapat terus membangun dan memelihara komunikasi bersama-sama, serta sinergitas dalam mengemban tugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Pada acara sosialisasi tersebut, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI (KIP), Tya Tirtasari memaparkan, ada informasi publik yang wajib dibuka dan informasi yang tidak dapat diberikan oleh badan publik, sehingga hal ini harus dimengerti dan dipahami oleh PPID.

Kepala Bagian Publikasi dan Pelayanan Informasi, Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP), Mia Ermaya, yang menjadi pemateri dalam acara sosialisasi tersebut mengungkapkan, perlunya sebuah langkah-langkah untuk meningkatkan performa PPID melalui monitoring dan evaluasi.

Sementara Tenaga Ahli Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Media Massa, Thontowi Djauhari mengungkapkankan pentingnya dilakukan penguatan jejaring dalam membuat strategi komunikasi yang efektif. Thantowi mengingatkan, Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7513 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Ditjen Perhubungan Darat yang di dalamnya mengatur pembentukan Hubdat Media Strategist (HMS) yang merupakan tim komunikasi publik Ditjen Hubdat dapat dipedomani dan menjadi rujukan.

"Strategi komunikasi publik seperti membanjiri lebih banyak konten berkualitas, informatif, dan menarik yang sesuai dengan kanal yang akan dimanfaatkan. Buatlah konten yang kreatif dan beragam,” ujarnya. (IS/AS/SHL/HG)