PEGAWAI PT KA MELANGGAR UU PERKERETAAPIAN BISA DIPIDANAKAN
(Jakarta, 25/02/10) Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk memidanakan pegawai PT Kereta Api Balai Yasa Manggarai yang kedapatan melakukan pelanggaran terhadap UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Yaitu memaksakan diri turun dari rangkaian KRL AC dari arah Bogor dan Depok melalui kabin masinis yang berhenti di petak persinyalan sebelum Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik