(Jakarta, 25/2/2010) Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Perhubungan 2011 diharapkan tepat waktu dan tepat sasaran. Demikian diungkapkan Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono yang mewakili Menteri Perhubungan pada acara Pembukaan Rapat Pembahasan Terpadu Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Perhubungan 2011 di ruang Mataram Kementerian Perhubungan Jakarta (25/2).

Wamenhub dalam sambutannya menghimbau semua pihak khususnya Direktorat Jenderal terkait, Badan-Badan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Dinas Perhubungan Provinsi untuk selalu berkoordinasi dalam melakukan pengawalan dan pemonitoran pelaksanaan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan. Selain hal tersebut, pengawasan internal dari Inspektorat Jenderal juga harus lebih ditingkatkan, “Sehingga mampu meminimalisasi terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran sebagai wujud dukungan kita terhadap Program Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RANPK),” Wamenhub menegaskan.


Selain itu, Wamenhub mengingatkan seluruh jajaran baik di Kementerian Perhubungan maupun di Dinas Perhubungan Provinsi untuk memahami isi PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Wamenhub mengungkapkan PP tersebut adalah acuan bagi penyelenggaraan pemerintah dan pembangungan sarana dan prasarana transportasi. Dengan demikian batasan tugas dan kewenangan seluruh instansi di pusat dan di daerah menjadi lebih dipahami agar apa yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan accountable. 

Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan  bahwa setiap kementerian/lembaga Negara harus menyusun dokumen anggaran dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran maka Kementerian Perhubungan menyusun RKA tahun 2011. “RKA Tahun 2011 merupakan langkah awal proses perencanaan anggaran kegiatan pembangunan, pengembangan, dan rehabilitasi sarana-prasarana sektor perhubungan, ” demikian Wamenhub menjelaskan. 

Kementerian Perhubungan, ungkapnya, harus terus berupaya meningkatkan kinerja dan kualitas pelaporan serta pencatatan aset-aset Kementerian Perhubungan sesuai dengan Standar Akuntansi Instansi (SAI) dan meningkatkan kualitas pelayanan jasa transportasi kepada masyarakat serta dapat mengangkat status pengelolaan anggaran dari “Wajar Dengan Pengecualian” menjadi “Wajar Tanpa Pengecualian”.

Acara yang diselenggarakan dari tanggal 25 Februari – 19 Maret 2010 ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Kereta Api, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Sekretaris Jenderal, para eselon 1 dan  2, dinas-dinas perhubungan provinsi dari seluruh Indonesia, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan, dan BUMN Perhubungan. (RY)