DIRJEN HUBDAR TEGUR DISHUB YANG MASIH MELAKUKAN RAZIA DI JALAN
(Jakarta 4/3/2010) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menegur Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, karena hingga saat ini masih belum menjalankan amanat Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Hal itu didasari pada kenyataan masih banyaknya aparat Dishub Kota Bekasi yang masih kerap melakukan razia di jalan, sementara ketentuan dalam UU tidak lagi menyebutkan kewenangan Dishub untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran di jalan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik