(Jakarta, 23/2/2010) Administrator Bandar Udara Soekarno-Hatta diharapkan pada  2010 ini akan berubah statusnya menjadi Otoritas Bandara (Airport Authority). Pengubahan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Penerbangan Nomor 1 tahun 2009. Seiring dengan perubahan tersebut, otoritas bandara dimungkinkan tidak hanya memiliki kewenangan untuk membawahi satu bandara tetapi bisa lebih dari satu. Sehingga  Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, nantinya selain menangani bandara Soekarno-Hatta, bisa sekaligus membawahi bandara Halim Perdana Kusuma.

”Selambat-lambatnya, sesuai amanat UU Penerbangan, mulai 2012 penataan organisasi  pemerintahan di bandara dilaksanakan melalui otoritas bandara,” jelas Kepala Administrator Bandara Soekarno-Hatta Edward A. Silooy, dalam pers background yang digelar Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan di kantornya, Selasa (23/2). Selain di Bandar Udara Soekarno-Hatta  terdapat 4 (empat) bandar udara utama lainnya yang akan dibentuk Otoritas Bandara Udara menggantikan Adminitrator Bandar Udara yaitu; Polonia, Medan; Ngurah Rai, Bali; Juanda, Surabaya; dan Hasanuddin, Makassar.

Jika telah terbentuk nantinya Otoritas Bandara akan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut diberikan kepada badan usaha bandara, unit penyelenggara bandara, serta badan usaha lain yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasal 229 butir g UU 1/2009. Menurut Silooy, kewenangan pemberian sanksi tersebut tidak dimiliki oleh Administrator Bandara. Selama ini, Adbandara hanya diamanatkan kewenangan yang bersifat pengaturan/pengendalian, pengawasan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pemerintahan di bandara bersama institusi pemerintahan lain, termasuk institusi lain yang berkepentingan langsung seperti airlines untuk mewujudkan bandara yang aman, nyaman, dan lancar.

”Dengan status baru itu, tidak hanya akan melakukan pengawasan dan koordinasi, tetapi bisa lebih dari itu,” paparnya kepada puluhan wartawan yang hadir dalam acara tersebut. Dijelaskannya, sejauh ini, Administrator Bandara yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dalam menjalani tugasnya, terutama pada bidang keamanan dan pengamanan, didampingi sejumlah otoritas pemerintahan. Antara lain Bea & Cukai dari Kementerian Keuangan, Imigrasi dari Kementerian Hukum dan HAM, serta Karantina dari Kementerian Pertanian. ”Serta BUMN pengelola bandara, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II,” imbuhnya.
 
Secara umum, kewenangan Adbandara dibagi dalam dua kategori. Yaitu kewenangan pengawasan dan kewenangan pengendalian. Kewenangan dalam hal pengawasan, di antaranya menetukan penutupan atau perpanjangan jam operasi bandara dan penggunaan atau penutupan sebagian fasilitas pokok sisi udara (air side) untuk dioperasikan dalam keadaan tertentu.
 
Lainnya adalah kewenangan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap setiap personel yang meliputi di antaranya petugas pemandu lalu lintas udara, petugas bantu operasi penerbangan, petugas penerangan/informasi aeronautika, petuga teknisi fasilitas elektronik dan listrik, serta petugas pengatur pergerakan pesawat di apron. Selain itu adalah mengawasi pergerakan orang dan kendaraan di daerah-daerah terbatas (Non Public Area/NPA dan Restricted Public Area/RPA) di area bandara.
 
”Jadi, semua aktivitas di kawasan-kawasan terbatas dan khusus itu harus seizin Adbandara. Kami yang mengeluarkan izinnya, baik pas untuk orang maupun kendaraan. Dan, pas ini juga akan disesuaikan dengan wilayah kerja si pemakainya,” papar Silooy. Kemudian untuk pengendalian, pengawasan yang dilakukan meliputi pemantauan dan penilaian, serta melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan keamanan, keselamatan dan kelancaran penerbangan, serta keamanan dan ketertiban bandara. Sementara untuk pengendalian, kewenangan Adbandara adalah memberikan arahan dan petunjuk, serta bimbingan dan penyuluhan dalam pelaksanaan keamanan, keselamatan dan kelancaran penerbangan, serta keamanan dan ketertiban bandara.
 
”Pemeriksaan dokumen dan kelengkapan pesawat yang beregistrasi Indonesia, atau biasa disebut ramp check juga kami lakukan. Ada dua jenis, yaitu ramp check untuk personel operator penerbangan dan maintenance ramp check untuk pesawat,” pungkasnya. (DIP)