Maskapai Diminta Segera Serahkan Laporan Keuangan
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan seluruh maskapai untuk segera menyerahkan laporan keuangan paling lambat 30 April 2015. Pelaporan itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri No 18/2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik