JAKARTA - Pengangkutan Barang Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3 dengan moda transportasi kereta api (KA) harus dilengkapi dengan izin dari Menteri Perhubungan (Menhub) setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Hal itu tertuang dalam pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 48 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemuatan, Penyusunan, Pengangkutan dan Pembongkaran Barang Dengan Kereta Api. PM No.48 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada tanggal 25 September 2014 dan ditandatangani Menteri Perhubungan pada waktu itu yaitu E.E. Mangindaan.

Dalam pasal 7 PM No. 48 Tahun 2014, juga disebutkan, kegiatan pengangkutan barang dengan kereta api didasarkan atas perjanjian angkutan barang antara penyelenggara sarana perkeretaapian dan pengguna jasa kereta api serta adanya surat angkutan barang yang diterbitkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian atau badan usaha sebagai penyelenggara kegiatan jasa angkutan kereta api.

“Khusus untuk pengangkutan B3 dan limbah B3 harus dilengkapi izin Menteri Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Jakarta, Selasa (7/4).

Klasisfikasi B3 tercantum dalam pasal 5 PM 48 Tahun 2014 adalah, mudah meledak, gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau pendinginan tertentu, cairan mudah terbakar, oksidator, peroksida organic, racun dan bahan yang mudah menular, radio aktif, korosif serta berbahaya dan beracun lainnya. Sedangkan klasifikasi limbah B3 tertuang dalam pasal 6 PM. 48 Tahun 2014 adalah mudah terbakar, mudah meledak, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi dan bersifat korosif.

Pasal 2 PM No. 48 Tahun 2014 menyebutkan angkutan barang terdiri atas, angkutan barang umum, angkutan barang khusus, angkutan B3 dan angkutan limbah B3.

Klasifikasi angkutan barang umum disebutkan dalam pasal 3 meliputi barang aneka, kiriman pos dan jenazah. Sedangkan angkutan barang khusus termaktub dalam pasal 4 dengan klasifikasi yaitu, barang curah, barang cair, muatan yang diletakkan di atas palet, kaca lembaran, barang yang memerlukan fasilitas pendingin, tumbuhan dan hewan hidup, kendaraan, alat berat, barang dengan berat tertentu dan peti kemas.

Kegiatan dalam angkutan barang dengan kereta api sebagaimana tercantum dalam pasal 8 peraturan tersebut meliputi, pemuatan barang, penyusunan barang, pengangkutan barang dan pembongkaran barang. (SNO)

Selengkapnya terkait peraturan tersebut dapat diunduh di : PM No. 48 Tahun 2014