PM 14 Tahun 2015 Tentang Pelaporan dan Prosedur Investigasi Kecelakaan Pesawat Udara Sipil Diberlakukan
JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah memberlakukan Peraturan Menteri (PM) No 14 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Pemberitahuan Pelaporan kecelakaan, Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik