4 Jenis Tarif Jasa Pelabuhan Penyeberangan Lintas Dalam Negeri Menurut PP 11 Tahun 2015
JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. Di transportasi darat, tarif jasa pelabuhan penyeberangan lintas dalam negeri pemrintah menetapkan 4 jenis tarif jasa yaitu, jasa sandar, jasa tanda masuk pelabuhan, jasa pemeliharaan dermaga dan jasa timbang kendaraan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik