JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. Di transportasi darat, tarif jasa pelabuhan penyeberangan lintas dalam negeri pemrintah menetapkan 4 jenis tarif jasa yaitu, jasa sandar, jasa tanda masuk pelabuhan, jasa pemeliharaan dermaga dan jasa timbang kendaraan.
Jasa sandar
pada pelabuhan penyeberangan dalam negeri dihitung berdasarkan klasifikasi
dermaga yaitu, dermaga beton jembatan bergerak per gross ton (GT) per call
sebesar Rp 50,00, dermaga
beton per GT per call Rp 40,00, jembatan kayu per GT per call Rp 30,00, dan pinggiran/pantai per GT per call 20,00. Tarif kapal yang istirahat di dermaga
dikenakan tarif untuk pemeliharaa per GT per call Rp 15,00 dan untuk isi bahanbakar per GT per call Rp 10,00.
Jasa masuk pelabuhan untuk orang meliputi, tanda
masuk pelabuhan/terminal bagi penumpang, pengantar dan penjemput per orang
sekali masuk Rp 1.000,00, dan tanda masuk bagi karyawan perusahaan di pelabuhan per bulan per
orang Rp 6.000,00.
Pas bulanan kendaraan bermotor yang beroperasi di pelabuhan untuk kendaraan golongan I Rp 1.000,00 per bulan, golongan II Rp 2.000,00 per bulan golonggan III Rp 3.000,00 per bulan, golongan IV Rp 4.000,00 per bulan, golongan V Rp 5.000 per bulan, golongan V Rp 6.000,00 per bulan, golongan VI Rp 8.000,00 per bulan, golongan VII Rp 10.000,00 per bulan, golongan VIII Rp 12.000,00 per bulan dan golongan IX Rp 14.000,00 per bulan.
Tanda masuk pelabuhan kendaraan golongan I per unit per sekali masuk Rp 500,00, golongan II Rp 1.000,00, golongan III Rp 1.500,00 golongan IV Rp 2.000,00, golongan V Rp 3.000,00, golongan VI Rp 4.000,00, golongan VII Rp 5.000,00, golongan VII Rp 6.000,00 dan golongan IX Rp 7.000,00.
Tarif jasa pemeliharaan dermaga untuk per unit kendaraan golongan II Rp 500,00, golongan III Rp 750,00, golongan IV Rp 1.000,00, golongan V Rp 1.500,00, golongan VI Rp 2.000,00, golongan VII Rp 25.000,00, golongan VIII Rp 35.000,00 dan golongan IX Rp 50.000,00.
Jasa timbang kendraan dihitung berdasarkan berat kendaraan yaitu untuk kendaraan golongan IV Rp 1.000,00 per ton, golongan V Rp 1.500,00 per ton, golongan VI Rp 2.000,00 per ton, golongan VII Rp 2.500,00 per ton, golongan VIII Rp 3.000,00 per ton dan golongan IX Rp 4.500,00 per ton.(SNO)