Tarif Jasa Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut
JAKARTA - PP No.11 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Kementerian Perhubungan untuk Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan Laut terbagi dalam tiga wilayah (regional) yaitu, Rdegional I (Barat), Regional II (Tengah), Reional III (Timur) dan Regional IV.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik