Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital harus berjalan beriringan dengan keselamatan sebagai prioritas utama. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menjadi landasan untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, termasuk dalam pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, serta kepastian mekanisme perlindungan bagi para pihak.
“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” ujar Menhub Dudy, di Jakarta, Jumat (9/10).
Menhub menjelaskan, aspek keselamatan merupakan standar minimal yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan transportasi. Dalam hal ini, pengemudi perlu memastikan kendaraan yang digunakan berada dalam kondisi laik operasional, serta melakukan perawatan secara berkala dan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan. Sementara itu, perusahaan aplikasi bertanggung jawab untuk mendukung pemenuhan standar keselamatan tersebut, antara lain melalui pemantauan kondisi kendaraan dan pengingat perawatan berdasarkan intensitas penggunaan kendaraan.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan tetap menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital, termasuk melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi yang menjadi acuan penyelenggaraan layanan. Perusahaan aplikasi wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, serta kepatuhan dalam penetapan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi.
“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” kata Menhub Dudy.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, terdokumentasi, serta memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima. Perusahaan aplikasi dan pengemudi juga wajib menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.
Kemenhub pun mendorong seluruh pihak menjalankan perannya secara bertanggung jawab. Perusahaan aplikasi perlu memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan kemitraan dan mendukung pengawasan keselamatan, sedangkan mitra pengemudi wajib menjaga kondisi kendaraan, mematuhi ketentuan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Melalui penguatan regulasi dan pelaksanaan kewajiban secara konsisten, pemerintah berharap, ekosistem transportasi berbasis platform digital dapat berkembang secara adil, transparan, juga berkelanjutan sehingga masyarakat mendapat layanan yang selamat, aman, serta nyaman.(IND/HH/GT/ME)
