Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak hanya dilakukan di jalan raya, tetapi juga diperluas hingga ke pelabuhan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi secara menyeluruh, termasuk pada angkutan laut dan penyeberangan.

“Penertiban kendaraan ODOL ini semata-mata untuk keselamatan. Kita ingin memastikan seluruh kegiatan transportasi berjalan sesuai standar keselamatan. Kesalamatan bukan hanya urusan administrasi, tetapi harus menjadi budaya dan tanggung jawab bersama,” ujar Menhub Dudy di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/10).

Sebagai langkah awal, uji coba penertiban kendaraan ODOL mulai dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Melalui langkah ini, pemerintah ingin memastikan kendaraan angkutan barang yang masuk ke pelabuhan memenuhi ketentuan dimensi dan muatan, sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan dan keselamatan pengguna transportasi lebih terjamin.

Menhub Dudy menjelaskan, kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan berpotensi membahayakan keselamatan, baik saat beroperasi di jalan maupun ketika akan diangkut menggunakan kapal. Karena itu, penertiban perlu dilakukan secara konsisten melalui pengawasan dan koordinasi antara pemerintah, operator transportasi, serta pelaku usaha angkutan barang.

Untuk mendukung upaya tersebut, Menhub meminta operator transportasi, termasuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry, memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di pelabuhan dan penyeberangan. Upaya ini perlu berjalan seiring dengan penerapan prosedur keselamatan dalam operasional kapal.

Selain penertiban ODOL, keselamatan angkutan laut dan penyeberangan juga diperkuat melalui pengaturan operasional, termasuk pemisahan angkutan penumpang dan barang pada angkutan pelayaran. Menhub mencontohkan penerapan pemisahan tersebut di Pelabuhan Ketapang. Ia menekankan bahwa pengawasan perlu disertai edukasi agar seluruh pihak memahami dan mematuhi ketentuan keselamatan.

Penertiban kendaraan ODOL di pelabuhan juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Zero ODOL tahun 2027. Pemerintah mendorong kepatuhan pelaku usaha angkutan barang terhadap ketentuan yang berlaku melalui pengawasan berkelanjutan dan penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan.

Lebih lanjut, penanganan ODOL akan menjadi bagian dari pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penguatan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penertiban ODOL secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Menhub menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan transportasi, baik di darat maupun di laut. “Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan apabila kita tidak mempedulikan soal keselamatan. Keselamatan harus menjadi budaya dan merupakan sesuatu yang tidak bisa kita tawar,” tegasnya.(HA/HH/GT/ME)

#MenghubungkanIndonesia

#TerhubungMelayani

#BergerakUntukNegeri