PEMBENTUKAN UNIT PENELITIAN KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN
(Puskompublik, Jakarta 18/6/2007) Dalam rangka meningkatkan keselamatan jalan, Departemen Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, pada Tahun Anggaran 2008, telah memprogramkan pengadaan peralatan operasional yang diprioritaskan kepada daerah yang telah membentuk Unit Penelitian Kecelakaan (UPK). Saat ini pemerintah propinsi yang telah membentuk UPK sejumlah 12 propinsi, yaitu NAD, Bengkulu, Jambi, Palembang, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, NTT, Bali dan Banten.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik