Dephub Tengah Persiapkan Aturan Pelaksana Undang-Undang Perkeretaapian
(JAKARTA – Puskompublik). Departemen Perhubungan saat ini telah selesai mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Perkeretaapian seperti diamanatkan DPR saat disyahkannya Undang-Undang tersebut oleh DPR pada tanggal 28 Maret 2007. RPP tersebut berjumlah 3 RPP sedangkan RPM berjumlah 5 RPM (lihat: daftar RPP dan RPM yang akan dikeluarkan Dephub).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik