20 Dec 2007
3050 View
(Puskompublik, Jakarta 19/12/07) Mulai tanggal 1 Januari 2008 Pemerintah akan memberlakukan tarif baru penyeberangan lintas antar propinsi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2007. Dibandingkan dengan tarif sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 48 Tahun 2006, tarif baru tersebut mengalami kenaikan rata-rata sebesar 4,46 %. Dari keseluruhan 18 lintas penyeberangan antar propinsi, besaran kenaikan tarif terendah terdapat di lintas Balikpapan – Taipa yaitu sebesar 0,24 % dan tertinggi ada di lintasan Gorontalo – Wakai sebesar 18,13 %.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik