Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik, Ini Jadwalnya
JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menerbitkan Surat Edaran No. 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 8 Juni 2016.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik