JAKARTA – Kementerian Perhubungan memperoleh hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2015 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Ini adalah kali ketiga Kementerian Perhubungan memperoleh capaian tersebut.asil pemeriksaan atas LKKL tahun 2015 tersebut diserahkan oleh Anggota I BPK RI, Agung Firman Sampurna kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Pusdiklat BPK RI pada Kamis (2/6). Selain Kementerian Perhubungan, terdapat 18 kementerian/lembaga lain yang juga memperoleh opini WTP.

Dalam sambutannya, Jonan menyatakan apresiasinya kepada tim Auditor Keuangan Negara I BPK yang telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2015 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Opini Wajar Tanpa Pengecualian, lanjut Jonan, adalah sesuatu yang penting dan merupakan pedoman Kemenhub untuk melakukan perbaikan terhadap pengelolaan keuangan negara. "Namun yang lebih penting lagi adalah tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut", ujar Jonan.

Tindak lanjut tersebut terkait dengan beberapa permasalahan yang masih harus diselesaikan, diantaranya yaitu penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penatausahaan persediaan, Aset Tetap, dan Aset Tak Berwujud. Selain itu juga terdapat temuan yaitu kelebihan pembayaran, pemanfaatan aset, dan denda yang belum dikenakan.

Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Chris Kuntadi menyontohkan, pada kasus kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK, Kemenhub akan meminta penyedia jasa yang bersangkutan untuk membayar kembali kelebihan itu pada negara. "Kami akan beri waktu pada rekanan untuk membayar kembali, bila tidak dilaksanakan maka perusahaannya akan di-blacklist", terang Chris.

Chris menambahkan, tahun 2015 merupakan tahun pertama penerapan sistem akuntansi berbasis akrual dari sebelumnya berbasis kas. "Dulu cash masuk baru tercatat, sekarang ini asal transaksi sudah terjadi, itu langsung tercatat. Ini butuh effort besar dari SDM maupun sistem sehingga perolehan WTP ini sangat menggembirakan", ungkap Chris.

Kementerian Perhubungan akan berupaya untuk menyelesaikan seluruh permasalahan dan temuan BPK dengan mengoptimalkan peningkatan kualitas laporan keuangan dan upaya pencegahan terjadinya penyimpangan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola regulasi, sesuai dengan fokus kerja dari Kementerian Perhubungan. (DES/BU/SR/HP)