KANTOR ADPEL BERGANTI NAMA JADI KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
(Jakarta, 5/10/2012) Kementerian Perhubungan secara resmi melakukan perubahan nomenklatur pada Unit Pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen hubla). Kantor Administrator Pelabuhan secara resmi berganti nama menjadi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Selain perubahan nomenklatur, Kemenhub juga menetapkan peningkatan kelas pada empat Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) dan Kantor Kesyahbandaran yang selama ini sudah ada di pelabuhan utama, menjadi Kantor OP Kelas Utama dan Kantor Kesyahbandaran Kelas Utama.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik