(Jakarta, 4 Oktober 2012) Kementerian Perhubungan mendapat peringkat pertama dalam Penilaian Inisiatif anti Korupsi (PIAK) yang yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 23 Instansi Pemerintah Pusat yang dinilai oleh KPK, sepuluh besar diantaranya meraih nilai diatas 6. Dari sepuluh besar instansi tersebut, lima besar diantaranya yaitu Kemenhub yang mendapatkan nilai tertinggi yaitu 7,65, peringkat kedua ditempati Kementerian Perdagangan dengan nilai 7,49, selanjutnya Kementerian ESDM (7,23), Kementerian Dalam Negeri (6,99), dan Kementerian Kehutanan (6,99).
Sementara Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Perhubungan juga mendapat peringkat pertama untuk kategori Unit Utama di Instansi Pemerintah Pusat dengan nilai 8,23. Kemudian untuk peringkat kedua hingga lima ditempati Setjen Kementerian Perdagangan (7,93), Ditjen Perdagangan Luar negeri KEMDAG (7,84), Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos & Informatika KEMKOMINFO (7,65) dan Setjen Kementerian ESDM (7,54)
Berdasarkan siaran pers dari KPK, penilaian ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pencegahan korupsi untuk mendorong kementerian/lembaga/pemerintah daerah membangun sistem antikorupsi di instansinya dengan melakukan Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) 2012.
PIAK merupakan salah satu upaya KPK untuk membangun sistem antikorupsi di instansi dengan lebih sistematis melalui penilaian terhadap inisiatif yang dilakukan oleh pimpinan instansi dalam menerapkan program-program antikorupsi.
PIAK tahun 2012 ini melibatkan 36 instansi, yakni 23 instansi pusat dan 13 pemerintah daerah. Pada instansi pusat, peserta PIAK diwakili oleh 18 Kementerian, 3 Badan, Mahkamah Agung, dan Sekretariat Jenderal DPR. Sementara pemerintah daerah diwakili oleh 13 pemerintah kota (pemkot). Total unit utama yang terlibat dalam penilaian sebanyak 108 unit utama.
Nilai PIAK Nasional adalah 5,34, dengan perincian nilai indikator utama 5,85 dan nilai indikator inovasi adalah 2,45. Nilai tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata seluruh peserta PIAK. Nilai standar minimal PIAK yang ditetapkan oleh KPK adalah 6,00. Secara keseluruhan nilai rata-rata PIAK 2012 dibandingkan dengan nilai rata-rata PIAK 2011 mengalami peningkatan dari 4,50 menjadi 5,34. Namun, bila dilihat dari standar minimal yang ditetapkan KPK terhadap nilai PIAK, maka nilai ini masih terhitung rendah.
Keikutsertaan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dalam PIAK bersifat voluntary basis. Dal hal ini, peserta PIAK melakukan penilaian sendiri (self assessment) terhadap pertanyaan-pertanyaan terkait inisiatif antikorupsi yang telah dilakukannya berikut bukti-bukti pendukungnya. Hasil penilaian sendiri diverifikasi oleh tim dari KPK dibantu oleh beberapa orang tenaga ahli. Tahapan kegiatan PIAK 2012 mulai dari tahap penjelasan pelaksanaan kegiatan hingga pemaparan hasil PIAK kepada peserta berlangsung dari 15 Februari - 4 Oktober 2012.(RDH)