Tarif Sertifikat Organisasi Penerbangan Sesuai PP 11 Tahun 2015
JAKARTA- Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan telah menetapkan besarnya tarif sertifikat organisasi penerbangan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik