Empat Hal Yang Menjadi Prioritas Pembangunan Bandara Baru
Tanjungpandan – Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 69 Tahun 2013 ditetapkan jarak antar bandara yaitu wilayah Sumatera dan Jawa radius 100 kilometer dan jarak antar bandara 200 kilometer. Wilayah Kalimantan dan Sulawesi radius (60 km) dan jarak antar bandara (120 km). Sedangkan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua radius (30 km) dan jarak antar bandara (60 km).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik