Pelapor Sukarela Kecelakaan Pesawat Sipil Harus Dilindungi
Jakarta- Semua pihak bisa melaporkan terjadinya kecelakaan atau kejadian serius pesawat udara sipil secara sukarela. Narasumber laporan sukarela tersebut harus dilindungi dan tidak dikenakan sanksi. Demikian isi Sub Bagian 830 B Laporan Kecelakaan atau Kejadian Serius Pesawat Udara sipil 830.6 mengenai informasi atau laporan sukarela terhadap kecelakaan atau kejadian serius pesawat udara sipil yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 14 Tahun 2015.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik