Kebijakan Menteri Perhubungan Terhadap 13 Maskapai Penerbangan Dengan Ekuitas Negatif
JAKARTA - Sesuai amanat Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Kementerian Perhubungan mewajibkan perusahaan pemegang izin penerbangan komersial untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Menteri Perhubungan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik