Kemenhub Tegas Larang Roda Dua Sebagai Transportasi Umum
JAKARTA - Kementerian Perhubungan secara tegas melarang keberadaan perusahaan angkutan umum roda dua seperti Go Jek, Grab Taxi, Grabbike, Lady Jek, Blue Jek dan sebagainya, beroperasi sebagai angkutan umum. Pemerintah akan mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan transportasi umum sesuai dengan Pasal 139 UU No. 22 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota, antar provinsi serta lintas batas negara.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik