Sanksi Maskapai Yang Mengalami Kecelakaan
JAKARTA - Menteri Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri PM 159 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke Lima Atas Peraturan Menteri Nomor KM No. 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik