Ojek Online Boleh Beroperasi Lagi dengan Terapkan Protokol Kesehatan yang Ketat
Jakarta – Sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan. Demikian bunyi Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik