OP Tanjung Priok Terapkan Prosedur AKB bagi Penumpang Kapal dengan Ketat
JAKARTA – Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok menegaskan bahwa prosedur penerimaan penumpang, baik yang mau naik maupun yang akan turun dari moda transportasi laut harus sesuai dengan prosedur yang diatur oleh SE No. 12 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Adapatasi Kebiasaan baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal tersebut disampaikan Kepala Subbagian Hukum dan Humas Otoritas Pelabuhan Tanjung Priuk, Gita Andreswari. Salah satunya yang harus dipatuhi penumpang adalah memiliki surat rapid test atau hasil pemeriksaan PCR hasil negative Covid-19 yang masih berlaku dan protokol lain yang telah ditentukan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik