Kementerian Perhubungan

Tugas

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi

a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;

b. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

c. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;

d. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;

e. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah;

f. Pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;

g. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi; dan

h. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.



Sekretariat Jenderal

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Fungsi

a. Koordinasi kegiatan Kementerian Perhubungan;

b. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perhubungan;

c. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perhubungan;

d. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. Poordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.



Inspektorat Jenderal

Tugas

Menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Fungsi

a. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan;

b. Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Perhubungan;

d. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perhubungan;

e. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan



Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Tugas

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi darat.

Fungsi

a. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;

d. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;

e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;

f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.



Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Tugas

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayaran.

Fungsi

a. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;

d. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;

e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;

f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.



Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Tugas

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penerbangan.

Fungsi

a. Perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;

d. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;

e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;

f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; dan

g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.



Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Tugas

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian.

Fungsi

a. Perumusan kebijakan di bidang penyelengggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;

b.Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;

d. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;

e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;

f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.


Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi

Tugas

Mengembangkan, mengelola dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.

Fungsi

a.Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana umum dan rencana program kegiatan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi berdasarkan Rencana Induk Transportasi Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

b. Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan rencana umum dan rencana program kegiatan dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/ atau manajemen dalam rangka peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

d. Fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen dalam rangka pengembangan serta peningkatan sarana dan prasarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

e. Fasilitasi teknis, pembiayaan, dan atau manajemen dalam rangka pelaksanaan manajemen permintaan lalu lintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

f. Penyusunan rencana pelaksanaan, perencanaan kebutuhan anggaran, dan pelaksanaan program kegiatan transportasi dalam Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang tidak - termasuk dalam rencana umum dan rencana program kegiatan transportasi dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;

g. Penyiapan bahan usulan regulasi dan kebijakan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

h. Pemberian rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massai;

i. Pemberian perizinan angkutan umum yang melampaui batas provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan pemberian rekomendasi untuk angkutan terusan (feeder service);

j. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan rencana umum dan program pengembangan dan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

k.Melakukan koreksi dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dilakukan oleh instansi, operator, dan pihak lainnya; dan

l. Pelaksanaan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.



Badan Kebijakan Transportasi

Tugas

Menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi.

Fungsi

a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan penyusunan rekomendasi kebijakan transportasi;

b. Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;

c. Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang transportasi;

d. Pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan transportasi;

e. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi;

f. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;

g. Pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Transportasi; dan

h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.



Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan

Tugas

Menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi.

Fungsi

a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;

b. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;

c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;

d. Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; dan

e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.