12 Aug 2024
7819 View
JAKARTA – Pemerintah terus menggerakkan dunia usaha melalui pemberian insentif/stimulus kepada investor baik investor luar negeri maupun dalam negeri. Investasi akan menghasilkan barang dan jasa yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, meningkatkan pertumbuhan perekonomian, serta membuka lapangan kerja. Kementerian Perhubungan selain bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi juga memiliki kewajiban untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya investasi di sektor transportasi. Percepatan Pelaksanaan Berusaha Sektor Transportasi di Indonesia Upaya Indonesia untuk meningkatkan geliat perekonomian menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi dalam dua dekade masa kepemimpinannya telah membangun proyek-proyek infrastruktur yang diharapkan dapat menjadi landasan bagi perkembangan perekonomian Indonesia pada masa mendatang. Demikian juga dengan pembangunan infrastruktur di sektor transportasi. Menindaklanjuti visi besar Presiden tersebut, Kementerian Perhubungan berkomitmen mendukung upaya Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan dengan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengurus perizinanguna meningkatkan iklim investasi. Sekretaris Jenderal Kemenhub, Novie Riyanto dalam acara Uji Petik Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Penkin PPB) Kemenhub Tahun 2024 di Jakarta, pada Rabu (7/8/2024) mengungkapkan, Kemenhub mendukung upaya Percepatan Pelaksanaan Berusaha bagi para pelaku usaha di tanah air, tanpa meninggalkan risiko yang harus tetap dijaga yakni terkait aspek keselamatan transportasi. Sekjen Novie berharap, upaya yang dilakukan jajaran Kemenhub ini dapat meningkatkan iklim investasi khususnya di sektor transportasi, membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.Dalam melaksanakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di bidang transportasi, Kemenhub mengacu pada petunjuk dan arahan Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Investasi/Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), selanjutnya disusun NSPK, yaitu Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk pelaksanaannya di lingkungan Kementerian Perhubungan. Selanjutnya NSPK dikonsultasikan dan berkordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian maupun Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas rancangan NSPK yang telah disusun oleh Kementerian Perhubungan. NSPK yang telah disusun kemudian dilakukan uji publik dengan pemangku kepentingan atau pelaku usaha atas penyelenggaraan perizinan berusaha, serta dilakukan penyempurnaan dan konsultasi, melakukan harmonisasi serta menetapkan NSPK penyelenggaraan perizinan berusaha Kementerian Perhubungan. Tingkatkan Pelayanan Perizinan di Sektor TransportasiTak bisa dipungkiri, sektor transportasi adalah tulang punggung dan urat nadi perekonomian suatu negara. Karena itulah, dalam situasi perekonomian global yang kian penuh persaingan membutuhkan eksosistem berusaha yang menarik, lugas dan prospektif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,05% kuartal per kuartal, kemudian sektor transportasi dan pergudangan tumbuh sebesar 13,96% kuartal per kuartal dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional sebesar 5,89%. Data tersebut menggambarkan usaha di sektor transportasi tetap mengalami dan cenderung tumbuh secara signifikan. Untuk meningkatkan pertumbuhan usaha di sektor transportasi, Kementerian Perhubungan telah melakukan peningkatan pelayanan perizinan dengan mengintegrasikan layanan perizinan yang ada di masing-masing unit kerja Kemenhub melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu, Kemenhub juga melakukan deregulasi perizinan dan birokrasi, memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi, dan terus mengembangkan SDM yang professional.Kemenhub pada tahun 2022 telah menerbitkan sebanyak 2.829 izin terbit dengan estimasi komitmen jenis usaha mikro dan kecil sebanyak Rp917 M, dan estimasi komitmen usaha non mikro dan kecil sebanyak Rp4, 975 Triliun, dengan total estimasi komitmen sebesar Rp5,892 Triliun. Sepanjang tahun 2023 Kemenhub telah menerbitkan 3.640 izin terbit,dengan estimasi komitmen usaha mikro dan kecil sebesar Rp1, 022 Triliun, dan estimasi komitmen non usaha mikro kecil sebesar Rp. 7,980 Triliun, dengan total estimasi komitmen sebesar Rp. 9, 002 Triliun. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2023 terjadi peningkatan sebesar 28% dari jumlah satuan dokumen izin yang diterbitkan, dan estimasi komitmen meningkat sebesar 52% dari tahun sebelumnya. Adapun estimasi komitmen mencapai Rp 9 triliun, naik 52% dari tahun sebelumnya. Penyederhanaan Perizinan Berusaha di Sektor Transportasi Percepatan pelaksanaan berusaha (PPB) tidak akan terwujud jika prosedur perizinan masih ruwet dan berbelit-beli. Kementerian Perhubungan menyadari hal tersebut, dan mengimplementasikan UU No2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan menerbitkan peraturan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi diubah menjadi PM 13 Tahun 2023 Perubahan atas PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi. Melalui PM 13 Tahun 2023, Kementerian Perhubungan berkomitmen mendukung upaya Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di Indonesia. Hal ini diwujudkan dengan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengurus perizinan guna meningkatkan iklim investasi. Dengan kemudahan perizinan yang diberikan kepada para pelaku usaha diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah kalangan pengusaha melakukan kegiatan usahanya secara optimal, serta memberi kontribusi bagi tersedianya lapangan kerja bagi masyarakat, dan berkontribusi terhadap pembayaran pajak kepada negara. Peringkat Pertama Anugerah Layanan Investasi 2023Atas implementasi PPB di sektor transportasi, pada tahun 2023 lalu Kementerian Perhubungan dinobatkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (PKPM) sebagai Kementerian/Lembaga peringkat pertama dalam hal penerapan PPB. Di tahun 2024 ini, Kemenhub kembali menjadi nominee dalam Anugerah Layanan Investasi (ALI) 2024. ”Kami berharap Kemenhub dapat kembali menjadi Kementerian/Lembaga terbaik dalam ajang ini,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub, Novie Riyanto hadir dalam acara Uji Petik Penilaian Kinerja (Penkin) Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Penkin PPB) Kemenhub Tahun 2024 di Jakarta, beberapa waktu lalu. Penkin PPB, oleh sejumlah analis ekonomis dianggap merupakan suatu hal yang penting dan berkontribusi secara signifikan dalam Product Domestic Bruto (PDB) di Indonesia. Kemenhub, seperti yang diungkapkan oleh Novie Riyanto senantiasa terus mendukung upaya Percepatan Pelaksanaan Berusaha bagi para pelaku usaha di tanah air, tanpa meninggalkan risiko yang harus tetap dijaga yakni terkait aspek keselamatan transportasi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi khususnya di sektor transportasi, dan akan memberikan kontribusi tersedianya lapangan kerja bagi masyarakat. Kolaborasi Investor SwastaIklim investasi yang sehat dan kondusif diyakini akan memberikan pengaruh yang besar bagi peningkatan dan geliat perekonomian nasional. Seperti yang kita ketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan untuk berbagai pembangunan dan pengembangan di sektor transportasi terbatas. Dengan demikian, pemerintah berharap pihak swasta, baik swasta nasional maupun swasta internasional menjadi bagian yang dapat berkolaborasi dalam melakukan pembangunan nasional di sektor transportasi. Langkah creative financingdalam pembangunan infrastruktur transportasi ini pernah dilakukan oleh Kemenhub di beberapa proyek pembangunan seperti Pelabuhan Patimban, Pelabuhan Anggrek, Kereta Api Makassar-Parepare, Bandar Udara Dhoho, dan Proving Ground Bekasi dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Skema KPBU ini adalah langkah untuk terus melakukan pembangunan di sektor transportasi di tengah keterbatasan anggaran yang disediakan oleh negara. Kolaborasi ini akan semakin menarik dan memberikan dampak yang besar bagi pembangunan nasional jika semakin banyak pihak swasta atau badan usaha yang saling berkolaborasi untuk kejayaan negeri. (IS/AS/SHL/RY/ME)
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik