JAKARTA – Sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan. Demikian bunyi Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kebijakan Kementerian Perhubungan tentang penggunaan sepeda motor untuk tujuan melayani masyarakat ini harus dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan, yang merujuk pada PM yang diundangkan pada 8 Juni 2020 tersebut.
Secara teknis, aturan operasional sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat ,-- biasa disebut ojek konvensional maupun online di era adaptasi baru dari pandemi virus corona Covid-19 tertuang dalam dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Dalam edaran tersebut, regulator meminta penyedia layanan transportasi berinovasi demi mencegah penularan virus corona Covid-19.
Direktur Jenderl Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ojek online jika beroperasi harus berinovasimenjaga jarak fisik untuk mencegah penularan Covid-19. “Operator ojek online (ojol) harus mengkomunikasikan protokol kesehatan dengan ketat. Selain itu, pihak aplikator juga harus menyediakan partisi atau sekat pembatas penumpang kepada mitra ojolnya,” cetus Budi.
Menurut Budi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak aplikator maupun asosiasi pengemudi ojek online agar dapat menyediakan model partisi masing-masing pada mitranya. Meski begitu, penyediaan partisi sifatnya bukan mandatori dari Kemenhub kepada aplikator.
Tetap, Protokol Kesehatan yang Ketat
Selain partisi, Kemenhub juga menginstruksikan agar layanan ojek online menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pihak aplikator diwajibkan menyediakan pos disinfektan pada motor dan uji kesehatan serta pemberian hand sanitizer bagi pengemudi.
“Pengemudi ojek online juga harus menggunakan jaket, helm, masker, dan sarung tangan," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Budi mengimbau agar penumpang bisa menyediakan helmnya masing-masing. Bagi masyarakat yang menggunakan helm dari pengemudi, aplikator menyiapkan hair net. Ini dilakukan guna mencegah mencegah penularan virus corona.
“Bagi masyarakat yang menggunakan helm dari pengemudi, aplikator menyiapkan hair net dan penumpang tetap disarankan bawa helm," ujarnya.
Tetap Hati-Hati
Kebijakan Kemenhub, melalui SE tersebut disambut gembira oleh pengguna ojek online maupun operator ojek online. Sejumlah langkah disiapkan termasuk melengkapi kendaraan ojol dengan partisi plastik antara penumpang dan driver.
Nana (42) menyambut baik adanya kebijakan Kemenhub, seperti yang tertuang dalam SE yaitu membawa penumpang dengan persyaratan sesuai dengan protokol kesehatan. Kebijakan ini bisa membuat ia tak lagi kesulitan transportasi untuk menuju ke tempat aktivitasnya di kawasan Sudirman, Jakarta.
Perasaan yang sama juga dirasakan dirasakan oleh Jamil (32) yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Ia mengaku kebijakan ini bisa mengembalikan pendapatannya yang sempat berkurang saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan.
Sementara itu,Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan pada pengemudi. Yang pertama adalah pemeriksaan suhu tubuh mitra pengemudi. Kedua, wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan hand sanitizer sebagai syarat untuk mengambil pesanan.
"Mitra driver harus memiliki tingkat kesadaran yang tinggi atas standar dan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," ujar Nila Marita.
Sementara, Regional Head of Operations Grab Russell Cohen mengatakan, keamanan selalu menjadi fokus utama Grab dan melalui program seperti GrabProtect dan GrabBike Protect, pihaknya telah meningkatkan standar kebersihan.
Sejauh ini Grab tengah memasang partisi plastik dan mendistribusikan lebih dari 10.000 peralatan kebersihan yang terdiri dari hand sanitizer, desinfektan kendaraan, masker wajah untuk mitra pengemudi GrabCar Protect selama sebulan mendatang.
Kapasitas Penumpang
Tak hanya mengatur soal pelonggaran angkutan penumpang bagi ojek online, SE No. 11 Tahun 2020 juga mengatur pembatasan moda transportasi secara bertahap yang dibagi dalam tiga fase.
Budi menerangkan, pemberlakuan fase pertama akan dimulai pada, 9 Juni sampai 30 Juni. Fase kedua, 1 Juli sampai 31 Juli. Dan fase terakhir, yaitu 1 Agustus sampai 31 Agustus.
Pada fase pertama, kapasitas penumpang di kendaraan pribadi masih dibatasi hingga 50 persen total kapasitas angkut. Bagi kendaraan yang memiliki kursi 5 penumpang hanya bisa 3 penumpang. Sedangkan, kendaraan yang memiliki kapasitas 7-8 kursi hanya bisa mengangkut 4 penumpang.
Lalu, pada fase kedua dan fase ketiga baru jumlah maksimal angkutan penumpang akan ditingkatkan menjadi 75 persen dari total kapasitas penumpang.(ROB/AS/HG/CH)