DEPARTEMEN PERHUBUNGAN TETAPKAN RUTE PENERBANGAN PERINTIS
(Puskompublik, Jakarta 17/01/08) Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada tanggal 17 Desember 2007 telah menetapkan Keputusan dengan Nomor : SKEP/246/XII/2007 tentang Rute Penerbangan Perintis Tahun Anggaran 2008. Rute penerbangan perintis yang ditetapkan dalam Keputusan tersebut adalah penerbangan yang mendapat subsidi dari pemerintah berupa subsidi operasi angkutan udara.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik
- -