Kemenhub Perpanjang Aturan Perjalanan Orang Berkaitan Hari Raya Idul Adha
JAKARTA - Pemerintah memandang perlu memperpanjang aturan perjalanan orang berkaitan dengan liburan memperingati Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah tahun ini. Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku pada tanggal 18 - 25 Juli 2021.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik
- -