PEMERINTAH AKAN NAIKKAN TARIF LINTAS RUANG UDARA
(Jakarta, 08/04/08) -Pemerintah berencana menaikkan tarif melintas di ruang udara (en-route charge) Indonesia dari USD 55 Cent menjadi USD 5. Kebijakan ini berlaku bagi semua pesawat, baik domestik maupun luar negeri.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik