Ketua Komis V DPR A.Muqowam ketika dihubungi membenarkan hal itu. Dijelaskannya, Komisi V DPR telah menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perhubungan, Jusman Syafii Djamal. Agendanya, kata Muqowam, adalah laporan Panitia Kerja RUU Pelayaran dan tanggapan mini fraksi dalam rapat pleno komisi itu. "Pemerintah juga memberikan sambutan atas disetujuinya RUU Pelayaran," kata Muqowam.
RUU itu sendiri merupakan revisi dari UU sebelumnya tentang Pelayaran No. 21/1992. Anggota Komisi V DPR lainnya, Azwar Anas mengaku, dalam panja semua fraksi di DPR telah menyetujui materi RUU Pelayaran yang diajukan pemerintah setelah melalui penyempurnaan. "Setuju semua setelah melalui penyempurnaan," ungkap Anas. Ketua Komisi V DPR Ahmad Muqowam juga mengungkapkan secara prinsip, DPR dan pemerintah telah menyetujui isi RUU Pelayaran sehingga diharapkan pada sidang paripurna bisa disahkan menjadi undang-undang.
Muqowam menjelaskan seluruh materi dalam RUU Pelayaran memiliki ruh untuk meminimalisir monopoli, kompetisi sehat hingga pengembangan ilmu dan teknologi. "Otonomi daerah juga kami masukkan dalam RUU Pelayaran," tegasnya. RUU Pelayaran, lanjutnya, juga mengatur tentang pembentukan otoritas penyelenggara pelabuhan sebagai kepanjangan tangan pemerintah di pelabuhan. Sementara itu, BUMN kepelabuhanan nantinya menjadi bagian dari operator terminal. "RUU Pelayaran ini juga mengatur tentang 'coast guard' Indonesia," ungkap Muqowam. (ES)