Sekjen Kemenhub : Sebaiknya Ojeg Diatur Oleh Pemda
NUSA DUA – Angkutan roda dua (Ojeg) konvensional dan online sebaiknya tidak diatur secara resmi oleh Undang Undang, melainkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi setempat. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo saat ditemui di Nusa Dua Bali pada Kamis (6/4).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik