Banyak Dukungan Dalam Sosialisasi PM 32 di Balai Kota DKI Jakarta
JAKARTA - Kementerian Perhubungan pada 1 April 2017 akan memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umun Tidak Dalam Trayek, dan telah melakukan sosialisasi diberbagai daerah seperti Semarang, Makassar, Tangerang, Bogor, Bekasi, Bandung dan DKI Jakarta. Hasilnya, Kemenhub mendapatkan banyak dukungan, antara lain Organda, Asosiasi Pengemudi Online dan pengemudi angkutan konvensional yang meminta agar aturan tersebut segera diberlakukan
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik