Kemenhub Sudah Verifikasi Pengukuran 8.188 Kapal Penangkap Ikan
JAKARTA - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara konsisten terus melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan sebagai upaya pemberian kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang. Hingga tanggal 3 Mei 2017, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sudah melakuan verifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan sebanyak 8.188 kapal dengan berbagai ukuran Gross Tonnage (GT) dari total 15.800 unit kapal penangkap ikan atau 51,82% yang tersebar pada 169 UPT pelabuhan yang memiliki kode pengukuran kapal.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik