Jamin Perlindungan Pelapor, Kemenhub Jalin Kerjasama dengan LPSK
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan kepada pelapor atas terjadinya tindak penyimpangan penggunaaan anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan. Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemenhub Cris Kuntadi dan Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono di Jakarta, Kamis (14/1).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik