JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan kepada pelapor atas terjadinya tindak penyimpangan penggunaaan anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan. Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemenhub Cris Kuntadi dan Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono di Jakarta, Kamis (14/1).
Perjanjian kerjasama tersebut merupakan kelanjutan dari Kesepakatan Bersama antara Kemenhub dengan LPSK No. PJ 93 tahun 2015, No. NK - 040 / I.DIV4.2/LPSK/09/2015 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama Dalam Rangka Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama tersebut merupakan optimalisasi pelaksanaan whistleblowing system (WBS) dan jaminan perlindungan kepada wistleblower atau pelapor yang terintegrasi di Kementerian Perhubungan sebagai wujud komitmen pimpinan dalam aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kerjasama ini untuk memberi perlindungan kepada siapapun baik masyarakat ataupun pegawai Kementerian Perhubungan yang melaporkan adanya tindak pidana korupsi. Pelapor tersebut akan aman dan terjaga kerahasiaannya," ungkap Cris.
Cris menambahkan, pihaknya telah menfasilitasi aplikasi Sistem Manajemen Pengaduan (SIMADU) sebagai wadah bagi pelapor jika ingin mengadukan ketidakberesan pengelolaan tugas di Kementerian Perhubungan.
"Melalui perjanjian ini diharapkan melahirkan rasa aman dan percaya diri bagi pelapor, saksi pelapor, saksi, saksi pelaku dalam mendukung aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," harap Chris. (SNO)