JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengapresiasi pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2015. Hal tersebut disampaikan Anggota 1 BPK RI, Agung Firman Sampurna kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di sela-sela Rapat Dinas Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun 2016 di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (14/1).

Realisasi PNBP Kemenhub di 2015 tercapai sebesar Rp 4,21 triliun (129,14%). Realisasi PNBP di 2015 lebih tinggi bila dibandingkan penerimaan tahun 2014 yaitu sebesar Rp 1,99 triliun (67,65%).

Pada rapat dinas tersebut, Kementerian Perhubungan juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Audit Triwulan (IHAT) III Tahun 2015 yang diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada Anggota I BPK RI, Agung Firman Sampurna. Agung firman menyatakan apresiasinya kembali kepada Kementerian Perhubungan karena format penyerahan IHAT yang penyerahannya dilembagakan baru dilakukan oleh Kemenhub. Menurutnya, hal tersebut adalah bukti bahwa pimpinan Kemenhub setidaknya memiliki komitmen untuk menerapkan dan menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan laporan keuangan negara yang menjadi tanggungjawabnya.

Hal tersebut dapat menjadi contoh bagi Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga yang lainnya. Ini merupakan bukti dari komitmen agar akuntabilitas lebih baik. Ini juga menjadi sarana bagi Kementerian/Lembaga selain untuk tetap menjaga akuntabilitas dan meningkatkan kinerja dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Agung Firman juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran Kementerian Perhubungan dapat berbangga karena penyerapan anggaran tahun 2015 cukup tinggi yaitu 76%.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga menerima sertifikat Chartered Accountant dari Inspektur Jenderal Kemenhub Cris Kuntadi selaku anggota Dewan Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sertifikat Register Negara Akuntan (RNA) dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan.

Penyerahan RNA ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah dan dunia profesi terhadap kapabilitas dan profesionalisme Ignasius Jonan sebagai seorang Akuntan Profesional. Menhub, yang merupakan anggota Dewan Penasihat IAI mendapatkan piagam RNA dengan nomor RNA 11.541.

Pemegang RNA adalah Akuntan Profesional yang wajib selalu menjaga kompetensinya, menjadi anggota asosiasi profesi, serta mematuhi kode etik dan standar profesi. Dengan demikian, dunia bisnis dan perekonomian akan sangat diuntungkan karena dilayani oleh profesional yang terus dijaga integritas dan profesionalismenya.

Pemerintah memberikan sertifikat RNA kepada Akuntan Profesional sebagai pengakuan atas eksistensi mereka di dunia akuntansi Indonesia. Dengan penataan itu, kini profesi akuntan Indonesia menjadi lebih terorganisir dan profesional. Penataan ulang profesi ini merupakan langkah terbaik yang bsia memastikan ekonomi Indonesia ditangani oleh Akuntan Profesional yang secara kapabilitas dan profesionalisme telah teruji. (RY)