Pejabat Kemenhub Wajib Ikuti Diklat Kesamaptaan Aparatur
JAKARTA - Pejabat Eselon II sampai Eselon V di Kementerian Perhubungan diwajibkan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan Aparatur Kementerian Perhubungan. Bagi yang tidak melaksanakan sanksi pelanggaran disiplin telah menanti.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik