JAKARTA - Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional ditetapkan dua keadaan darurat keamanan penerbangan yaitu kondisi rawan (kondisi kuning) dan kondisi darurat (kondisi merah).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata menjelaskan, kondisi keamanan rawan (kondisi kuning) merupakan kondisi keamanan penerbangan yang memerlukan peningkatan keamanan, kewaspadaan atau kesiagaan ketika terdapat informasi ancaman tindakan melawan hukum dari sumber yang perlu dilakukan penilaian lebih lanjut atau terjadinya gangguan keamanan atau tindakan melawan hukum yang berpotensi mengganggu keamanan penerbangan.
Sedangkan kondisi darurat (kondisi merah) lanjut Barata, merupakan kondisi keamanan penerbangan pada saat ancaman yang membahayakan keamanan penerbangan berdasarkan penilaian, positif terjadi terhadap pesawat udara, bandara dan pelayanan navigasi penerbangan.
"Kondisi merah juga diberlakukan jika terjadinya tindakan melawan hukum berupa ancaman bom, pembajakan, penyanderaan, sabotase dan penyerangan yang membahayakan keamanan pesawat udara, bandara dan pelayanan navigasi penerbangan," jelas Barata. (SNO)