JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama kurun waktu Oktober 2014 – Oktober 2015 telah menelurkan 305 regulasi. Penerbitan regulasi tersebut merupakan bagian dari fokus dan program Kemenhub untuk meningkatkan keselamatan dan juga pelayanan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, dalam acara Pertemuan Rutin Stakeholder Transportasi yang diselenggarakan oleh Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Forum Wartawan Perhubungan pada hari Jumat (23/10) di Cipanas, Jawa Barat.
Ke-305 regulasi yang telah diterbitkan, menurut Sugihardjo terbagi menjadi 4 jenis . “Rinciannya adalah 216 Peraturan Menteri Perhubungan, 20 Keputusan Menteri Perhubungan, 16 Instruksi Menteri Perhubungan, dan 53 Surat Edaran Menteri Perhubungan,” papar Sugihardjo.
Penyederhanaan perizinan di Kementerian Perhubungan merupakan salah satu produk dari deregulasi yang ditelurkan tersebut. Dalam penyederhanaan perizinan, jelas Sugihardjo, ada tiga hal yang perlu digarisbawahi.
“Yang pertama terkait proses. Prosesnya dipermudah, waktunya diperpendek/percepat, dan mekanismenya juga diubah,”jelas Sugihardjo.
Perubahan mekanisme perizinan, menurut Sugihardjo bisa dalam bentuk izin masa berlakunya diperpanjang, atau dalam bentuk pengurangan jumlah izin. “Kalau sebelumnya jenis perizinannya banyak, sekarang dikurangi,” lanjut Sugihardjo.
Sugihardjo juga menegaskan bahwa penyederhanaan izin ini selain sebagai peningkatan regulasi, juga merupakan perwujudan komitmen Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Indonesia.
Pertemuan rutin kali ini mengusung agenda diskusi dengan tema "Deregulasi Kebijakan Transportasi: Solusi atau Fantasi?". Selain Sugihardjo, diskusi tersebut juga menghadirkan 4 narasumber lain yang erat kaitannya dengan sektor transportasi, yaitu Tengku Burhanuddin, Ihsan Mayudin, Gerry Soejatman, serta Anggota Komisi V DRR RI, Nursyiwan Soejono. (DIS)