PEMERINTAH AKAN BENTUK OTORITAS PELABUHAN
Jakarta, 13/03/08) Menyusul revisi Undang-Undang No 21/1992 tentang pelayaran yang sedang dalam pembahasan di DPR, Pemerintah nantinya akan membentuk semacam badan otoritas pelabuhan sebagai penguasa tunggal seluruh kewenangan dan asset kepelabuhanan di Indonesia.
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik