KORBAN KECELAKAAN KAPAL DAN KA TERIMA SANTUNAN
(Jakarta 01/02/11) Seluruh korban kecelakaan tabrakan kereta api (KA) antara Mutiara Selatan dan Kutojaya, dan korban kebakaran KMP Lautan Teduh telah mendapatkan santunan sosial yang dibayarkan PT Jasa Raharja sebagai perusahaan plat merah yang bertugas menjalankan UU No.33 dan 34 tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik