(Jakarta,14/8/2014) Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan menegaskan, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Jenderal (Sesjen) sebagai motor dan penggerak organisasi sangat kompleks dalam menentukan keberhasilan sasaran dan tugas pokok Kementerian Perhubungan.
Sesjen dituntut untuk mengerahkan kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dimiliki. " Sesjen harus mengoptimalkan pekerjaan seluruh unit kerja dengan dukungan administratif yang baik agar seluruh unit kerja termasuk para Satker di lingkungan Ditjen dan Badan dapat sinergi dalam satu kesatuan arah pelaksanaan tugas," Menhub ketika melantik pejabat eselon I dan II Kemenhub di Jakarta, Rabu (13/8/2014) .
Para pejabat Kemenhub yang dilantik adalah Santoso Edy Wibowo (Sesjen), Wahyu Satrio Utomo (Kepala BPSDM), Capt. Sahatua P. S, (Direktur Perkapalan dan Kepelautan) serta Gede Pasek Suardika (Direktur Keselamatan Transportasi Darat).
Menhub mengatakan, salah satu keberhasilan Reformasi Birokrasi yang dihasilkan Kementerian Perhubungan adalah diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), laporan pemeriksaan keuangan tahun 2013 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)." Namun demikian, kita tidak boleh berpuas diri. Kepada seluruh pejabat di Kementerian Perhubungan khususnya Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi untuk tetap mengerahkan segenap daya dan upaya menyelesaikan tugas tersebut sehingga sasaran Reformasi Birokrasi benar-benar terwujud dan tetap mempertahankan prestasi-prestasi yang telah dicapai," pesan Menhub.
Menhub berharap, agar seluruh jajaran Kementerian Perhubungan konsisten menunjukan semangat dan dedikasinya terus meningkatkan implementasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan meningkatkan disiplin kerja, prestasi kerja, dan akuntabilitas kerja setiap pegawai, mempersiapkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sesuai PM Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 / 2014, serta mempersiapkan langkah Reformasi Birokrasi selanjutnya dengan menyusun Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan Tahun 2015-2019.
Kepada Kepala Badan Pengembangan SDM, Menhub mengatakan, sebagai salah satu unit kerja Kementerian Perhubungan yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan, dituntut untuk dapat terus menyelenggarakan penyiapan SDM perhubungan yang berkualitas, inovatif, dan berdaya saing serta memiliki kemampuan teknologi tinggi di bidang transportasi.
"Melalui BPSDM Perhubungan diharapkan lahir lulusan yang memenuhi kebutuhan organisasi, baik dalam jumlah dan ketrampilan, serta memiliki semangat dan cita-cita membangun transportasi," kata Menhub.
Untuk mendukung dan meningkatkan kemampuan serta kualitas lembaga pendidikan dan pelatihan di lingkungan BPSDM Perhubungan harus terus dilakukan upaya-upaya melalui peningkatan sarana, prasarana, kemampuan pengetahuan para tenaga pengajar, serta penyempurnaan kurikulum yang diperlukan. "Badan Pengembangan SDM Perhubungan juga harus secara intens melakukan pembinaan dan pengawasan perilaku para taruna atau peserta didik. Hilangkan budaya kekerasan dan tumbuhkan semangat kerja sama di kalangan para taruna dalam satu angkatan, junior dan seniornya serta para alumninya. Wujudkan kedisiplinan dan ketaatan yang tinggi tanpa kekerasan," pesan Menhub.
Terkait pelantikan Direktur Keselamatan Transportasi Darat, Menhub menitipkan agar Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan telah disusun dalam Instruksi Presiden R.I. Nomor 4 Tahun Tahun 2013 dapat dilaksanakan dengan baik. Wujudkan keselamatan jalan menjadi gerakan nasional. Prioritaskan aksi atau kegiatan yang berbiaya murah namun berdampak besar bagi keselamatan jalan.
Sementara kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan Menhub menekankan, dalam sisi nasional harus memberi kecukupan aturan yang menjadi pedoman untuk pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis yang tersebar di wilayah nusantara." Aturan yang belum dibuat harus segera dibuat, aturan yang sudah ada namun perlu disempurnakan atau disesuaikan juga agar dilaksanakan dengan baik," kata Menhub.
Sedang dalam lingkup internasional, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi. " Ke depan kita juga harus meratifikasi konvensi-konvensi yang telah dibahas dan disetujui," kata Menhub.(SNO)